Tarif Air Bersih di Kota Cimahi Bakal Naik 30 Persen

- 30 Agustus 2020, 16:47 WIB
ilutrasi air bersih.
ilutrasi air bersih. /PIXABAY/Jack Sellaire

GALAMEDIA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum Kota Cimahi bakal menaikkan tarif air bersih dari Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) yang dikelolanya sebesar 30 persen.

Payung hukum sebagai dasar naiknya tarif tersebut kini sedang digodog. Ditargetkan kenaikan tersebut mulai berlaku tahun depan.

Saat ini tarif bagi pelanggan SPAM yang dikelola UPTD Air Minum masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pemaiakan Umum.

Baca Juga: Usulan Ditolak Mendagri, Pilkades Serentak 8 November di Sumedang Hadapi Ketidakpastian

Tarif kelompok 1 atau kategori rumah tangga tidak mampu Rp 1.800/meter kubik, kelompok 2 kategori rumah atau mampu Rp 3.500/meter kubik, dan kelompok 3 atau kategori rumah mewah Rp 4.500/meter kubik, dan tarif kelompok 4 Rp 5.000/meter kubik.

Kepala UPTD Air Minum Kota Cimahi, Dede M. Asrori mengatakan, adanya rencana kenaikan tarif itu dikarenakan setiap tahunnya biaya pemeliharaan, seperti pembelian bahan kimia dan gaji pekerja selalu mengalami peningkatan.

"Memang rencananya ada kenaikan karena harga bahan operasional naik, seperti bahan kimia, kemudia biaya tenaga kerja kan naik tiap tahun," kata Dede.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan payung hukum yang mendasari kenaikan tersebut, berupa Peraturan Walikota (Perwal).

Baca Juga: Umumkan Ada Asteroid Kian Mendekat, NASA: Akankah #asteroid 2011 ES4 Menghantam Bumi?

"Perwalnya sedang di godog. Realisasinya setelah disahkan perwalnya, tahun 2021. Naiknya sekitar 30 persen. Kalau perwal sudah jadi, baru kita sosialisasikan," terang Dede.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x