"Ibu hamil dan ibu menyusui dan atau PNS yang memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk melaksanakan Flexible Working Arrangements (FWA)," sambungnya seperti ditulis wartawan PR, Novianti Nurulliah.
Lebih lanjut Dudi mengatakan, jadwal bagi karyawan yang bekerja langsung di Gedung Sate telah diatur. Namun, untuk pejabat tingkat eselon II tetap diwajibkan hadir langsung.
"Ya kan ada juga yang usianya sudah lima puluh tahun ke atas, lalu ada juga ibu hamil yang memang harus WFH. Bukan apa-apa, risiko penularan Covid di perkantoran masih ada," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Kebijakan Baru: Harga Sepeda Bakal Meroket, Apalagi Brompton
Dudi pun mengatakan, tata cara pelaksanaan kehadiran pegawai di kantor dan atau tempat bekerja diatur dengan tetap mengacu pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Persyaratan untuk masuk Gedung Sate juga masih ketat, harus menunjukkan dokumen swab test bebas Covid-19," kata Dudi.
Untuk diketahui Pemprov Jabar menutup Gedung Sate untuk umum setelah ditemukannya 62 karyawan, terdiri dari PNS dan non-PNS terkonfirmasi positif Covid-19.***