"Laporannya yang bisa kena ternyata cuma satu adalah pencemaran nama. jadi dengan sengaja merusak nama baik orang di publik," kata kreator akun @Codeblu sebagaimana dikutip dari YouTube dr. Richard Lee, pada 27 September 2023.
Apapun soal doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi secara publik, Farida Nurida tidak dapat dikenai pasal tersebut karena tidak menyebarkan dokumen resmi pribadi pada unggahan media sosial Tiktok.
Baca Juga: Kondisi Terkini Mbok Yem Pemilik Warung Tertinggi Pasca Kebakaran Gunung Lawu
“Doxing ngga kena, dia pintar karena tidak ada dokumen yang disebarluaskan,” ujar Codeblu.***