Kasus Pembunuhan Wanita di Cicalengka Terungkap, Motifnya Gegara Ini

- 10 Oktober 2023, 15:46 WIB
Pembunuhan wanita di Cicalengka ditangkap Polresta Bandung./Dadang Setiawan/galamedianews
Pembunuhan wanita di Cicalengka ditangkap Polresta Bandung./Dadang Setiawan/galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Pelaku pembunuhan terhadap wanita yang belakangan kekasihnya, diciduk petugas Sat Reskrim Polresta Bandung. Jasad korban sendiri ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di hutan di wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, jasad perempuan tanpa identitas tersebut, terjadi pada 5 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Dimana warga awalnya mencium bau menyengat disekitar lokasi kejadian.

"Ada warga masyarakat di Cicalengka yang mencium bau menyengat, yang ternyata berasal dari jasad perempuan yang sudah membusuk, wajahnya sudah tidak dikenali," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Spy x Family Season 2 Tunjukkan Seberapa Pintar Anya, Klik Link Nonton Resmi Sub Bahasa Indonesia di Sini

Mendapat informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas wanita malang tersebut. Tidak itu saja, petugas berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu.

"Pada 8 oktober 2023 kita bisa amankan tersangka," sambungnya.

Setelah mengamankan tersangka, lanjut Kapolresta, petugas bisa mengetahui motif pembunuhan itu. Bahkan diketahui mayat yang ditemukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak tanggal 21 september 2023.

Baca Juga: Dicopot Sebagai Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Ingatkan Pejabat Tinggi Untuk Cari Solusi Berbagai Permasalahan

"Tersangka ini merupakan kekasih daripada korban. Dimana tersangka HS (32) dan korban AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan," tuturnya.

Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak untuk dinikahi.

"Tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau. Alasannya anak korban masih belum bisa menerima ayah baru," ujarnya.

Baca Juga: Soal Pencopotan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Sebut Tito Karnavian Tidak Berbicara Seperti Itu

Pembunuhan terhadap korban sendiri sudah direncanakan tersangka dua hari sebelumnya. "Sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka," ujarnya.

Pelaku membunuh korban dengan mencekik lehernya hingga tidak bernyawa. Jasad korban selanjutnya ditutupi dengan dedaunan yang sudah kering.

Tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.

Baca Juga: Akun Instagram Jokowi Ramai Dibanjiri Tagar #Justiceforjessica, Imbas dari Film Ice Cold di Netflix

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah