Satpol PP Tandu Warga Tak Bermasker Hingga Pemakaman dan Denda Rp100.000

- 6 September 2020, 12:56 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 6 September 2020. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)**
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 6 September 2020. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)** /

GALAMEDIA - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memberikan hukuman kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan cara yang "sadis".

Para pelanggar ditandu dan diminta untuk membersihkan area pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 6 September 2020.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 dan push up.

Hingga saat ini, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor masih dibayangi oleh tingginya kasus Covid-19.

Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Bersihkan Istana: Seruan 'Allahu Akbar' Jangan Dicurigai Macam-macam

Bahkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Ade Yasin menyepakati kerja sama penyediaan ruang rawat inap bagi pasien positif Covid-19, baik di rumah sakit maupun di luar rumah sakit, serta menggencarkan penerapan protokol kesehatan, terutama di perbatasan.

Perjanjian kerja sama kedua daerah itu ditandatangani pada pertemuan di Kebun Raya Bogor, Jumat.

"Jadi, ada dua hal besar yang tadi kami sepakati," kata Bima Arya, seusai pertemuan tersebut.

Baca Juga: Dalam Laga Persahabatan Melawan Persikabo, Ini Analisa Robert Alberts

Kedua hal tersebut adalah, kota dan Kabupaten Bogor segera melakukan kerja sama yang lebih teknis dan taktis terkait ketersediaan layanan perawatan bagi pasien positif Covid-19.

Menurut Bima, di Kabupaten Bogor ada beberapa lokasi, di Kota Bogor juga akan menyiapkan lokasi isolasi untuk non-layanan kesehatan.

Pada kerja sama ini, kata dia, kedua daerah nantinya bisa saling mencocokkan data rujukan pasien melalui aplikasi sistem informasi rujukan (e-SIR) Kota Bogor dan sistem aplikasi Si Tegar (sistem informasi tempat tidur ruangan rujukan rumah sakit) Kabupaten Bogor.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x