GALAMEDIA - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memberikan hukuman kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan cara yang "sadis".
Para pelanggar ditandu dan diminta untuk membersihkan area pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 6 September 2020.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 dan push up.
Hingga saat ini, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor masih dibayangi oleh tingginya kasus Covid-19.
Baca Juga: Amien Rais Minta Jokowi Bersihkan Istana: Seruan 'Allahu Akbar' Jangan Dicurigai Macam-macam
Bahkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Ade Yasin menyepakati kerja sama penyediaan ruang rawat inap bagi pasien positif Covid-19, baik di rumah sakit maupun di luar rumah sakit, serta menggencarkan penerapan protokol kesehatan, terutama di perbatasan.
Perjanjian kerja sama kedua daerah itu ditandatangani pada pertemuan di Kebun Raya Bogor, Jumat.
"Jadi, ada dua hal besar yang tadi kami sepakati," kata Bima Arya, seusai pertemuan tersebut.
Baca Juga: Dalam Laga Persahabatan Melawan Persikabo, Ini Analisa Robert Alberts
Kedua hal tersebut adalah, kota dan Kabupaten Bogor segera melakukan kerja sama yang lebih teknis dan taktis terkait ketersediaan layanan perawatan bagi pasien positif Covid-19.
Menurut Bima, di Kabupaten Bogor ada beberapa lokasi, di Kota Bogor juga akan menyiapkan lokasi isolasi untuk non-layanan kesehatan.
Pada kerja sama ini, kata dia, kedua daerah nantinya bisa saling mencocokkan data rujukan pasien melalui aplikasi sistem informasi rujukan (e-SIR) Kota Bogor dan sistem aplikasi Si Tegar (sistem informasi tempat tidur ruangan rujukan rumah sakit) Kabupaten Bogor.***