Warning KPK: Tak Akan Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

- 7 September 2020, 11:35 WIB
KPK tidak akan menunda proses hukum jika menyangkut calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020.
KPK tidak akan menunda proses hukum jika menyangkut calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020. /Antara

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah.

Seperti diketahui, sejumlah daerah akan menggelar Pilkada serentak yang tahapannya sudah dimulai sejak Jumat, 4 September 2020.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," terang Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: Nasib Rupiah Hari Ini Bergantung pada Angka Pengangguran di Amerika Serikat

Ali menegaskan, KPK sangat meyakini proses hukum yang ditangani tidak akan terpengaruh oleh proses politik.

"Proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan, dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," tutur dia.

KPK pun mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah.

Baca Juga: Pro Kontra Ngempeng Bayi, Ini Tipsnya Kalaupun Harus Memberikan Empeng kepada Si Kecil

"Beberapa program pencegahan terkait dengan pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," katanya dilansir Antara.

Berbeda dengan KPK, Polri sebelumnya mengeluarkan kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Baca Juga: Makin Panas, AS dan China Berlomba Menggarap Sistem Senjata Laser

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, penundaan proses hukum dinilai penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak.

Kebijakan juga dikeluarkan untuk mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x