"Kami juga menyampaikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), jadi KPU RI dan KPU provinsi jumlahnya lengkap, untuk KPU kabupaten/kota yang ada beberapa yang perlu kami lengkapi," kata Arief.
Pada bulan November 2020, KPU bersiap-siap akan melakukan rekrutmen SDM untuk penyelenggara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau kelompok PPS.
"Penyelenggara tingkat kecamatan (panitia pemilihan kecamatan/PPK) dan desa/kelurahan (PPS) juga tidak ada kekurangan, jumlahnya lengkap," kata Arief menambahkan.
Baca Juga: Seiko Hashimoto: Olimpiade Jepang Harus Digelar Tahun Depan Apa pun Risikonya
Menurut Arief, Presiden Joko Widodo secara khusus memberikan arahan agar pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di seluruh tahapan itu memperhatikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Jadi, ini syarat yang tidak boleh ditawar, ini mutlak harus dapat diterapkan dipatuhi oleh seluruh pihak, bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, melainkan oleh peserta pemilu dan juga oleh pemilih," katanya.
Ia lantas melanjutkan, "Ini yang menjadi pesan bahwa Presiden kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah."
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari-H pemungutan suara pilkada pada tanggal 23 September. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari-H pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Lepas Ekspor 30 Ton Ubi Jalar Bandung ke Hong Kong
Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada tanggal 4—6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada tanggal 23 September.