Dituntut 13 Tahun, Jajang Ruhiat Mantan Kades Cikole Lembang Divonis Onslag oleh Hakim PN Bandung

- 23 Oktober 2023, 15:36 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Bandung saat membacakan vonis kepada mantan Kades Cikole Lembang KBB dengan putusan onslag
Hakim Pengadilan Negeri Bandung saat membacakan vonis kepada mantan Kades Cikole Lembang KBB dengan putusan onslag /


GALAMEDIANEWS  - Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis onslag terhadap Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat.

Sebelumnya terdakwa dituntut 13 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 30 miliar dengan karena dituduh melakukan korupsi tanah desa.

Dalam amar putusannya Jajang Ruhiat divonis onslag, majelis hakim yang dipimpin Benny Eko menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana, hakim menyebut perbuatan yang didakwakan jaksa itu tidak ada bukti terkait kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.

Baca Juga: SINOPSIS Film Rush Hour Tayang di Bioskop Trans Tv 23 Oktober 2023, Penyelidikan Inspektur Lee dan Detektif Ca

"Putusan hakim onslag, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana," ujar kuasa hukum terdakwa Jajang Ruhiat, Rizky Rizgantara S.H, kepada wartawan usai sidang, Senin 23 Oktober 2023.

Atas putusan tersebut menurut Rizky Rizgantara, hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, yakni dikenakan pasal korupsi dengan tuntutan pidana 13 tahun dan uang pengganti Rp 30 miliar. "Artinya dengan putusan ini hakim menyebutkan bahwa tidak ada peristiwa pidana apalagi tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dan dituntutkan jaksa," ujarnya.

Majelis hakim dalam memutus tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan, dari saksi saksi yang dihadirkan dan bukti bukti yang dihadapkan ke majelis hakim tidak ada atau tidak ditemukan adanya perbuatan pidana palagi tipikor yang disebutkan jaksa merugikan negara, dan hakim pun menilai jaksa tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang.

Rizky Rizgantara selaku kuasa hukum terdakwa sangat bersyukur dengan putusan tersebut tentu saja sangat mengapresiasi dan sependapat karena hakim memutus sesuai fakta persidangan yang memang seharusnya seperti itu.

 

Klien Saya Tak Bersalah


Rizky pun menyebut bahwa tuntutan sangat tinggi 13 tahun dan uang pengganti Rp 30 miliar yang begitu besar itu tidak terbukti. Rizky pun menyebut dengan Putusan ini kiranya menggambarkan ungkapan "Betapapun Tajam nya pedang keadilan dia tak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah," ujarnya.

Seperti diketahui Jajang yang hanya seorang Kades dituntut dengan hukuman yang cukup tinggi membuat keberatan dari penasehat hukum Rizky Rizgantara. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat berlebihan karena tidak ada uang yang dikorupsi oleh terdakwa.

Dalam pledoinya Rizky menyebutkan, kliennya dijerat awalnya soal adanya surat keputusan (SK) Kepala Desa Cikole tentang penghapusan aset desa, tapi kan tidak lama kemudian aset desa itu dikembalikan kesemula dengan SK no 145/sk/2021/pem/2021 yang isinya membatalkan SK sebelumnya. Jadi apa yang menjadi kerugian negara seperti yang dituduhkan jaksa.

Rizky pun menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa bersandar pada bukti kepemilikan tanah kas desa, di desa induk Cibogo hanya fotocopy letter C desa tahun 2011, padahal sebelumnya Bupati KBB melalui sekda mengeluarkan surat bahwa persil 57 tidak tercatat sebagai aset daerah.

Kemudian menurut Rizky, SK Kades Cikole yang dipandang perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara adalah audit penghitungan kerugian negara 24 Mei 2021.

Padahal dua bulan sebelum audit yakni 30 Maret 2021 SK penghapusan aset itu sudah dibatalkan sehingga tidak ada lagi dasar atau bukti yang digunakan auditor untuk menyatakan adanya kerugian negara.

Baca Juga: Resep Sapi Cabe Garam, Makanan Gurih dan Nikmat untuk Pecinta Masakan Pedas

Rizky pun bercerita bahwa memang awalnya Desa Cikole pemekaran Desa Cibogo, SK penghapusan aset di persil 57 merujuk ke Desa Cibogo, yang menyebutkan pada tahun 2011 sudah terbit peraturan Kades Cibogo terkait mempertegas status kepemilikan persil 57 adalah milik ahli waris Martawijaya. Kemudian tahun 2019 Pemerintahan Desa Cibogo melalui Sekdes mengirimkan surat kepada Desa Cikole terkait pelimpahan buku C desa dengan nama wajib pajak, Martawijaya.

Dasar lain Jajang mengeluarkan penghapusan aset desa persil 57 itu, adanya surat keterangan yang dibuat oleh Heri Suheri selaku Kepala Desa Cikole sebelumnya, yakni pada 7 April 2011 pokoknya menerangkan karena persil 57 adalah tanah Martawijaya. Surat pernyataan tertanggal 22 Juni 2011, dibuat A Rahmat selaku mantan Kades Cibogo (tahun 1980 sampai 1988) pada pokonya menerangkan tanah 57 adalah milik ahli waris Martawijaya yang dititipkan ke Pemdes Cibogo.

Kemudian dasar lainnya, adanya rapat 3 desa yakni desa Cikole, Desa Cibogo dan Desa Kayuambong yang membahas memperjelas status kepemilikan tanah persil 57. Dalam pertemuan itu Kades Cibogo dan ahli waris menunjukan bukti kepemilikan.

"Atas dasar itulah yang dijadikan salah satu pertimbangan oleh Jajang ketika membuat surat keputusan penghapusan aset inventaris milik desa seluas 8 hektar di persil 57," ujarnya.

Dan dalam kurun waktu sebelum SK pembatalan penghapusan aset tidak pernah ada peralihan kepemilikan atau perubahan terhadap obyek persil 57 sebagaimana keterangan para ketua RW di Desa Cikole. Dan tidak pernah ada perolehan dan penerimaan terkait persil 57 dari siapapun, dan berapapun apalagi 30 miliar," katanya.***

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah