Kadiv Yankumham Resmi Lantik 2 PPNS dan 3 Notaris Pengganti

- 24 Oktober 2023, 13:12 WIB
Kadiv Yankumham Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi  /
Kadiv Yankumham Kemenkumham Jabar Andi Taletting Langi  / /Kemenkumham Jabar //

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Ingatkan 4 KUPT Baru Soal Target Kinerja Kolaborasi Dengan Stakeholder

" Saudara wajib memelihara koordinasi yang berkesinambungan dan tidak ragu untuk meminta bantuan dengan pembina PPNS yakni pihak penyidik kepolisian," ucap Andi kepada 2 PPNS yang baru saja resmi dilantik.

Selain itu, kata Andi, seiring dengan keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip mengenali jasa bagi Notaris.

Notaris Pengganti turut wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.

"Marilah kita bersama-sama bekerja di bidang tugas kita masing-masing dengan sebaik-baiknya. Hasil pekerjaan yang kita laksanakan dengan baik, merupakan kontribusi yang berharga bagi pembangunan bangsa dan negara, ” tutur Andi kepada ke 3 Notaris Pengganti. ***

 

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah