Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan itu kemudian membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan MK itupun menuai polemik yang dikaitkan memberikan peluang bagi putra sulung presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka yang kini resmi mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. ***