Putusan MK Bikin Gaduh, Ketua DPC Peradi Bandung : Tidak Masalah ada Dinasti Asal Untuk Merah Putih

- 27 Oktober 2023, 20:18 WIB
Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Mohamad Ali Nurdin (tengah)./Deni Supriatna /Galamedianews //
Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Mohamad Ali Nurdin (tengah)./Deni Supriatna /Galamedianews // /

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu kemudian membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Prediksi Skor Liga Inggris Bournemouth vs Burnley 28 Oktober 2023: Lengkap H2H, Statistik serta Susunan Pemain

Putusan MK itupun menuai polemik yang dikaitkan memberikan peluang bagi putra sulung presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka yang kini resmi mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah