Oknum Massa KAMI Diduga Lakukan Intimidasi, Mahasiswa Bandung Desak Polisi Mengusut Tuntas

- 9 September 2020, 13:09 WIB
Massa Aliansi Mahasiswa Kota Bandung untuk NKRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 9 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Massa Aliansi Mahasiswa Kota Bandung untuk NKRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 9 September 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

Ditambahkan Budi, apa yang elemen mahasiswa sampaikan sebenarnya merupakan bentuk kepedulian. Terutama pada terus berkembangnya wabah Covid-19 di Indonesia dan Jawa Barat serta Kota Bandung pada khususnya yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.

"Artinya elemen mahasiswa Kota Bandung juga memiliki kepedulian yang sama dengan elemen KAMI untuk menjadikan bangsa ini semakin maju, namun dengan cara dan tema yang berbeda," terangnya.

Atas peristiwa tersebut, Aliansi Mahasiswa Kota Bandung Untuk NKRI mengeluarkan pernyataan sikap. Budi menegaskan, pihaknya mengutuk keras tindakan kekerasan, makian, bullying, dan persekusi yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh elemen KAMI Jabar.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Puan Maharani Tak Layak Mendapat Cibiran, Tapi...

"Kami meminta agar seluruh elemen bangsa Indonesia dapat menghargai perbedaan karena pada dasarnya yang dilakukan adalah demi kejayaan dan keberlangsungan NKRI," tuturnya.

Pernyataan sikap lainnya, Aliansi Mahasiswa juga menolak keberadaan KAMI Jabar yang ternyata tidak lebih dari organisasi yang tidak dapat menghargai perbedaan dan cenderung arogan dan anarkis.

"Kami juga mendesak Polrestabes Bandung dan Polda Jabar memproses hukum pelaku kekerasan terhadap elemen mahasiswa," katanya.

"Pada dasarnya negara ini adalah negara hukum setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum," terang Budi.

Satu tuntutan lain, pihaknya mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar dan Kota Bandung memberikan teguran keras kepada KAMI Jabar yang melakukan deklarasi di sebuah rumah tanpa izin dan rekomendasi pihak Kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x