Gara-gara Masalah Sepele, Tersangka TT Tega Tusuk Temannya hingga Tewas

- 30 Oktober 2023, 20:12 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Baleendah./ist
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Baleendah./ist /

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban," lanjut Kusworo.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Diikuti 37 Peserta, Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Seleksi Calon Pajabat Pelaksana Eselon V

"Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah