Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99 Persen, Menaker Pastikan Tidak Kurangi Manfaat

- 10 September 2020, 08:13 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

GALAMEDIA - Pemerintah memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar 99 persen bagi para pesertanya. Ketentuan relaksasi tersebut dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan meski pemerintah merelaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tidak berarti manfaat yang diterima peserta akan berkurang.

"Hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Manfaatnya tetap sebagaimana biasanya ketika tidak ada relaksasi pembayaran iurannya," kata Menaker seperti dikutip galamedia dari Antara.

Baca Juga: PSBB Jakarta: Pembatasan Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Tidak Bisa Hanya Dilakukan Pemrov DKI

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Senin 31 Agustus 2020 pekan lalu.

PP itu membuat terjadinya keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Selain itu, peserta dan pemberi kerja juga dapat melakukan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.

Baca Juga: Pajang Foto Tentara Nazi, Volkswagen Putuskan Hubungan Komersial dengan Diler Meksiko

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " kata Menaker Ida.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa relaksasi iuran tersebut melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja sebelumnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Agus.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x