BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Paling Lambat Cair Hari Jumat

- 9 September 2020, 20:05 WIB
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III.
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III. /Kemnaker

GALAMEDIA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta tahap III bakal ditransfer mulai pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan ulang data rekening yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, kemarin BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

Baca Juga: Persaingan Kekuasaan Antara China dan Amerika Serikat di Laut China Selatan Mendominasi KTT ASEAN

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list," ujar Ida Rabu 9 September 2020.

"Jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," tutur dia.

Ida memastikan, setelah Kemnaker selesai melakukan check list dan menyerahkan data rekening 3,5 juta calon penerima ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maka dana akan langsung diserahkan ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang bertindak sebagai penyalur.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Ditolak Warga Grobogan, Gerakan KAMI Dituding Pecah Belah Bangsa

Bank-bank Himbara itu kemudian akan menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau Rp2,4 juta ke rekening pribadi penerima baik yang berada di bank swasta atau milik pemerintah.

Dengan penyerahan data calon penerima BSU tahap III maka Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening, dengan tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening.

Pemerintah menargetkan 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta akan menerima subsidi gaji tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x