Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Sinyalkan Ada Perusahaan Nakal

- 9 September 2020, 18:22 WIB
Ilustrasi pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/Zonapriangan.com

GALAMEDIA - Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap agar penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan tepat sasaran.

Terkait itu, ia mengimbau pemberi kerja (perusahaan) dan para pekerja membangun komunikasi soal data rekening untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening kepada BPJS Ketenegakerjaan.

Menaker mensinyalkan kemungkinan adanya perusahaan nakal dengan memberikan data yang tidak benar.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Ditolak Warga Grobogan, Gerakan KAMI Dituding Pecah Belah Bangsa

"Kami ingatkan, pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida dikutip Rabu, 9 September 2020.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap III.

Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Gerakan KAMI Gatot Nurmatyo Cs, KITA Klaim Tak Umbar Narasi Keputusasaan

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.

Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.

Baca Juga: Baru Diperiksa Polisi Sebentar, 'Penemu Obat Covid-19' Hadi Pranoto Sudah Ngaku Sakit Lagi

Sebagai catatan, persyaratan penerima BSU masih sama. Yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020; gaji yang dilaporkan ke BPJSTK di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening yang aktif.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x