Putusan MKMK Pasangan Prabowo - Gibran Menjadi Pasangan yang Sah

- 8 November 2023, 17:44 WIB
Memastikan pasangan Prabowo - Gibran tetap maju dan mendaftar ke KPU.
Memastikan pasangan Prabowo - Gibran tetap maju dan mendaftar ke KPU. /Instagram @prabowogibran/

GALAMEDIANEWS - Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) terkait etik hakim tidak berdampak pada pencalonan pasangan Koalisi Indonesia Maju ( KIM ), Prabowo-Gibran, penyataan itu disampaikan tim Kampanye Nasional ( TKN ) Prabowo - Gibran lewat Komandan Hukum dan Advokasi, Hinca Panjaitan.

"Putusan MKMK tidak berdampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden ," penjelasan Hinca di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat Selasa malam 7 November 2023.

Memastikan pasangan Prabowo - Gibran tetap akan mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah, berlaga pada Pemilu 2024 kami akan beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang tahu sedikitpun pasangan ini berlayar dengan sangat baik, ujar Hinca.\

Baca Juga: P3S Menilai Kombinasi Duet Pasangan Prabowo - Gibran Akan Mengguncang Suara PDIP di Jawa Timur

"Dikarenakan itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak usah ada yang khawatir ataupun ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,"

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x