Enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi itu adalah Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah,
Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.***
Enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi itu adalah Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah,
Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.***
Editor: Nadya Kinasih
Sumber: Antara News