Putusan MKMK Pasangan Prabowo - Gibran Menjadi Pasangan yang Sah

- 8 November 2023, 17:44 WIB
Memastikan pasangan Prabowo - Gibran tetap maju dan mendaftar ke KPU.
Memastikan pasangan Prabowo - Gibran tetap maju dan mendaftar ke KPU. /Instagram @prabowogibran/

GALAMEDIANEWS - Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) terkait etik hakim tidak berdampak pada pencalonan pasangan Koalisi Indonesia Maju ( KIM ), Prabowo-Gibran, penyataan itu disampaikan tim Kampanye Nasional ( TKN ) Prabowo - Gibran lewat Komandan Hukum dan Advokasi, Hinca Panjaitan.

"Putusan MKMK tidak berdampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden ," penjelasan Hinca di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat Selasa malam 7 November 2023.

Memastikan pasangan Prabowo - Gibran tetap akan mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah, berlaga pada Pemilu 2024 kami akan beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang tahu sedikitpun pasangan ini berlayar dengan sangat baik, ujar Hinca.\

Baca Juga: P3S Menilai Kombinasi Duet Pasangan Prabowo - Gibran Akan Mengguncang Suara PDIP di Jawa Timur

"Dikarenakan itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak usah ada yang khawatir ataupun ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,"

Mengatakan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang didaftarkan ke MK beberapa hari lalu juga tak memengaruhi pencalonan Gibran, menurutnya tak ada keraguan sedikitpun terhadap pasangan Prabowo dan Gibran untuk pemilihan Pemilu 2024.

Sehubungan dengan adanya perkara Nomor 141 yang di daftarkan beberapa hari lh di MK apapun hasilnya tidak akan memengaruhi proses pencalonan Prabowo dan Gibran, karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lainnya yang akan berlaku untuk tahun 2029 dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon,

Sebelumnya MKMK menyerahkan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/3023 soal syarat usia Capres - Cawapres paling menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah.

"Majelis Kehormatan, tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, MKMK pun memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023," ujar ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Strategi Memenangkan Prabowo Subianto di Jabar, Dedi Mulyadi Sarankan Partai Koalisi Lakukan Ini

MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia Capres - Cawapres, dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para hakim konstitusi terlapor, Jimly saat membaca amar putusan.

Enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi itu adalah Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah,

Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x