Mengatakan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang didaftarkan ke MK beberapa hari lalu juga tak memengaruhi pencalonan Gibran, menurutnya tak ada keraguan sedikitpun terhadap pasangan Prabowo dan Gibran untuk pemilihan Pemilu 2024.
Sehubungan dengan adanya perkara Nomor 141 yang di daftarkan beberapa hari lh di MK apapun hasilnya tidak akan memengaruhi proses pencalonan Prabowo dan Gibran, karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lainnya yang akan berlaku untuk tahun 2029 dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon,
Sebelumnya MKMK menyerahkan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/3023 soal syarat usia Capres - Cawapres paling menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah.
"Majelis Kehormatan, tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, MKMK pun memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023," ujar ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga: Strategi Memenangkan Prabowo Subianto di Jabar, Dedi Mulyadi Sarankan Partai Koalisi Lakukan Ini
MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia Capres - Cawapres, dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para hakim konstitusi terlapor, Jimly saat membaca amar putusan.