Idrus Marham Bebas Usai Jalani Masa hukuman Dua Tahun Penjara di LP Cipinang

- 12 September 2020, 08:29 WIB
Ilustrasi Idrus Marham saat Persidangan
Ilustrasi Idrus Marham saat Persidangan /pikiran - rakyat

GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat 11 September 2020, usai menjalani hukuman dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Ia kini tak lagi mendekam di Lapas Kelas I Cipinang.

"Telah dibebaskan pada 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti seperti dikutip galamedia dari Antara, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Warner Bros Kembali Tunda Penayangan Wonder Woman 1984

Idrus divonis dua tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya pada Desember 2019 lalu.

Terkait denda sebesar Rp50 juta yang dijatuhkan majelis hakim, Rika mengatakan, politisi Partai Golkar itu telah membayarnya pada September 2020.

"Lama pidana dua tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat kasasi tanggal 2 Desember 2019, Nomor 3681 K/PID. SUS/2019. Denda Rp50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.

Baca Juga: Renungan Pagi, Sumber Segala Perbuatan Dosa adalah Cinta Dunia. Ini Tanda dan Bahaya Cinta Dunia

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 23 April 2019 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham.

Ia terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Suap sebesar Rp2,25 miliar itu diberikan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Truk Terbalik, Dua Prajurit Yonif 400/R Meninggal Dunia dan 15 Lainnya Luka-luka

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 9 Juli 2019.

Idrus kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut dikabulkan.

Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x