Pemkot Cimahi Raih Penghargaan di Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Ini Harapan Pj Wali Kota

- 1 Desember 2023, 08:29 WIB
Pemkot Cimahi meraih penghargaan sebagai salah satu badan publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat “Informatif”, Kamis 30 November 2023./dok Pemkot Cimahi
Pemkot Cimahi meraih penghargaan sebagai salah satu badan publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat “Informatif”, Kamis 30 November 2023./dok Pemkot Cimahi /

 


GALAMEDIANEWS - Pemerintah Daerah Kota Cimahi meraih penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat sebagai salah satu badan publik kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan predikat “Informatif” pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Kamis 30 November 2023.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin kepada Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi di Aula Barat Gedung Sate, Bandung.

Sebagai informasi, anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan Komisi Informasi Provinsi, setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP.

Baca Juga: Pulihkan Kedaulatan Rakyat, Petisi 100 Desak DPR Makzulkan Jokowi

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 ini dilaksanakan terhadap 118 badan publik dengan empat kategori, yaitu 27 Pemerintah Kabupaten/Kota, 46 OPD Se-Provinsi Jawa Barat, 9 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta 26 Instansi Vertikal dan 10 Partai Politik.

Dari keseluruhan peserta Monev KIP, hanya badan publik yang mendapat predikat Informatif yang diundang untuk menerima penghargaan.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengucapkan selamat dan terima kasih pada calon peraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 atas upaya dan kerja keras badan publik yang telah menjadikan Provinsi Jawa Barat lebih transparan dan terhubung dengan masyarakat.

Baca Juga: Bey Machmudin: Optimalisasi Penanganan Pencemaran Sungai Citarum Harus Tercapai pada 2025

“Keterbukaan adalah sudah menjadi keharusan suatu badan publik sehingga memang sudah menjadi kewajiban dari badan publik itu sendiri, akan tetapi saat ini yang menjadi tantangan adalah bagaimana badan publik dapat merespon kebutuhan dan keluhan dari Masyarakat,” tutur Bey.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x