HARGA EMAS 24 Karat Turun, Hari Ini di Harga Rp 605.000 per 0,5 Gram

- 7 Desember 2023, 08:15 WIB
HARGA EMAS 24 Karat Turun, Hari Ini di Harga Rp 605.000 per 0,5 Gram.
HARGA EMAS 24 Karat Turun, Hari Ini di Harga Rp 605.000 per 0,5 Gram. /Tangkap Layar/ Instagram.com/ @antamlogammulia

GALAMEDIANEWS - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk hari ini, Kamis, 7 Desember 2023 terpantau turun.

Dari laman Logam Mulia, Kamis pagi ini harga emas Antam turun ke posisi Rp 1.110.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.122.000.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Kamis pagi:

Baca Juga: Sekolah Incaran Para Siswa, 2 SMA Terbaik di Kabupaten Gowa Menjadi Top Nasional di Sulawesi Selatan

Baca Juga: Inilah Doa Pendek Sangat Agung Membuat 37.000 Malaikat Berebut Mencatatnya

- Harga emas 0,5 gram: Rp605.000.

- Harga emas 1 gram: Rp1.110.000.

- Harga emas 2 gram: Rp2.160.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.215.000.

- Harga emas 5 gram: Rp5.325.000

- Harga emas 10 gram: Rp10.595.000.

- Harga emas 25 gram: Rp26.362.000.

- Harga emas 50 gram: Rp52.645.000.

Baca Juga: Menjadi Unggulan Nasional, 2 SMA Terbaik di Kabupaten Agam Bisa Jadi Pilihan Sekolah di Sumatera Barat

Baca Juga: Skrining Diabetes Melitus Tipe II dan Pemeriksaan Kadar Vitamin D di Kota Bandung

- Harga emas 100 gram: Rp105.212.000.

- Harga emas 250 gram: Rp262.765.000.

- Harga emas 500 gram: Rp525.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.050.600.000.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2023 di Provinsi Jawa-Bali dan Tanggal Libur Akhir Tahun 2024

Baca Juga: Eksklusif! W.Essentiels dan One Piece Rilis Produk Kolaborasi di Shopee 12.12 Birthday Sale

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah