Pembatasan Kendaraan
Korlantas bersama kementerian terkait sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR terkait pembatasan kendaraan di ruas jalan tol untuk sumbu tiga ke atas.
Pembatas dimulai dari tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai tanggal 24 Desember pukul 24.00 WIB.
Pada tanggal 25 Desember 2023 tidak ada pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas melintas di jalan tol.
Baca Juga: Pemprov Jabar Lahirkan 153 Inovasi Pembangunan dalam Dua Tahun
Baca Juga: Cek Cairan Rem Mobil Sebelum Berlibur, Sering Terabaikan Pemilik Mobil Padahal Bisa Membahayakan
Pembatasan kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Desember 2023 dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 27 Desember sampai pukul 08.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan lagi tanggal 29 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Desember pukul 24.00 WIB.
"Dilanjutkan pada tanggal 1 Januari 2024 dari pukul 00.00 WIB sampai tanggal 2 Januari sampai pukul 08.00 WIB," katanya.
Adapun rekayasa arus pada skema sangat padat, Korlantas Polri akan melakukan rekayasa buka tutup, baik buka tutup yang ada di jalur tol, juga termasuk yang arah keluar arteri.***