Natal - Tahun Baru, Korlantas Polri Siapkan Skema Lalin, Kendaraan Bakal Dibatasi

- 16 Desember 2023, 12:10 WIB
Natal-Tahun Baru Korlantas Siapkan Skema Lalin, Kendaraan Bakal Dibatasi.
Natal-Tahun Baru Korlantas Siapkan Skema Lalin, Kendaraan Bakal Dibatasi. /hubdat.dephub.go.id

GALAMEDIANEWS - Korlantas Polri menyiapkan tiga skema rekayasa arus lalu lintas di ruas jalan tol maupun arteri pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk memastikan kelancaran masyarakat dalam merayakan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan tiga skema itu, yakni skema rekayasa pada saat situasi arus lalu lintas normal, padat dan sangat padat.

Baca Juga: Harga Emas Antam Sabtu 16 Desember 2023, Cocok untuk Investasi

Baca Juga: PKL Ditata di Basement Alun-alun Bandung, Pedagang dan Pembeli Merasa Nyaman

"Kami ingin menyampaikan secara khusus Korlantas Polri dan jajaran beserta stakeholder terkait, berkaitan dengan rekayasa lalu lintas, kami tentunya membagi skema ada tiga, baik itu pada skema normal, skema padat maupun sangat padat," kata Eddy.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers persiapan Natal dan Tahun Baru 2024 yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Skema Pengaturan Jalan Nataru dan Kesiapan Jalan Alternatif dan Tol.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pada skema normal, pola rekayasa lalu lintas yang diberlakukan masih dalam melakukan kegiatan-kegiatan pada pola-pola pengaturan, penjagaan- penjagaan di titik-titik yang menjadi rawan kepadatan arus.

"Di titik-titik trouble-trouble spot, maupun black spot, ini harus kami lakukan pengelolaan lebih awal," paparnya.

Baca Juga: Kalahkan Paris Hingga Singapura, Kota Bandung Masuk 10 Besar Best Food Cities

Kemudian untuk skema padat, disiapkan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus mulai dari pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas dan lain sebagainya.

Pembatasan Kendaraan

Korlantas bersama kementerian terkait sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR terkait pembatasan kendaraan di ruas jalan tol untuk sumbu tiga ke atas.

Pembatas dimulai dari tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai tanggal 24 Desember pukul 24.00 WIB.

Pada tanggal 25 Desember 2023 tidak ada pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas melintas di jalan tol.

Baca Juga: Pemprov Jabar Lahirkan 153 Inovasi Pembangunan dalam Dua Tahun

Baca Juga: Cek Cairan Rem Mobil Sebelum Berlibur, Sering Terabaikan Pemilik Mobil Padahal Bisa Membahayakan

Pembatasan kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Desember 2023 dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 27 Desember sampai pukul 08.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan lagi tanggal 29 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Desember pukul 24.00 WIB.

"Dilanjutkan pada tanggal 1 Januari 2024 dari pukul 00.00 WIB sampai tanggal 2 Januari sampai pukul 08.00 WIB," katanya.

Adapun rekayasa arus pada skema sangat padat, Korlantas Polri akan melakukan rekayasa buka tutup, baik buka tutup yang ada di jalur tol, juga termasuk yang arah keluar arteri.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x