Baca Juga: WHO Beberkan Fakta Baru Soal Covid-19, Satu dari Tujuh Infeksi Menyerang Petugas Kesehatan
Seragam satpam yang selama ini putih biru atau biru-biru akan diubah menjadi coklat.
Perubahan tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Sesuai dengan peraturan itu, terdapat lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya.
Yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).***