Jam Malam di Kabupaten Bogor Mulai Pukul 19.00 WIB, Untuk Kota Jadi Pukul 18.00 WIB

- 17 September 2020, 21:15 WIB
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (17/9/2020). (ANTARA/M Fikri Setiawan) /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Bogor, membatasi operasional pusat-pusat keramaian hingga pukul 19.00 WIB. Meski demikian Kota Bogor memundurkan jam malam mulai pukul 18.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

"Kalau dicabut (aturannya) diubah jadi jam 21.00 WIB, gak mungkin ya," ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 17 September 2020.

Alasan tidak merubah jam malam, karena Pemerintah Kabupaten Bogor baru sepekan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB), yang membatasi operasional mal, tempat makan, kafe, minimarket atau toko swalayan, dan supermarket atau pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Biadab, KKSB Kembali Lakukan Penyerangan dan Tewaskan Personel TNI

Khusus bagi toko swalayan diperkenankan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, tapi bagi mal, tempat makan, kafe dan supermarket hanya dibolehkan beroperasi dari pukul 10.00 WIB.

Iwan seprti dilansirkan Antara menganggap terlalu cepat jika Pemkab Bogor merevisi perbup tersebut untuk mengubah pembatasan jam operasional pusat-pusat keramaian, meski ia menyadari bahwa dengan memberlakukan aturan tersebut akan menghambat laju perekonomian.

"Tanggung kalau revisi dua minggu tanggung, tapi kalau ketat kan kasihan juga ekonomi, tapi pengawasan protokol COVID-19 tetap berjalan," kata politisi Partai Gerindra itu.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x