Banyak Masyarakat Tidak Tahu Legalitas Pinjol, Cucun: Perlu Edukasi

- 27 Desember 2023, 11:01 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat reses di Kertasari, Cucun Ahmad Syamsurijal Sosialisasikan Terkait Bahaya Pinjol./ist
Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat reses di Kertasari, Cucun Ahmad Syamsurijal Sosialisasikan Terkait Bahaya Pinjol./ist /

 

GALAMEDIANEWS - Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan masyarakat akan bahaya Pinjol (pinjaman online) ilegal. Agar tidak ada yang yang jadi korban, hal ini perlu adanya edukasi kepada masyarakat.

"Ini menjadi satu penyakit masyarakat yang harus diantisipasi dan dilakukan edukasi kepada masyarakat. Jangan sampai sudah terlanjur mereka terjebak dengan pinjaman online ini, yang mereka juga tidak tahu apakah ini ilegal atau tidak ilegal," katanya saat reses di wilayah Desa Sukapura, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Jawa Barat, Selasa, 26 Desember 2023.

Karenanya, lanjut Cucun, anggota DPR memiliki satu tugas sosialisasi bersama mitra di badan anggaran, yaitu terkait fungsi otoritas jasa keuangan (OJK) melakukan preprentif bagaimana bahayanya pinjaman online yang ilegal.

Baca Juga: Libur Natal Tahun Baru, Okupansi Hotel di Jabar Meningkat 85 Persen

Dijelaskan Cucun, OJK memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan kepada operator-operator dari pada pinjol. Hal ini agar Komisi III DPR RI jangan sampai terus dimintai pertanggungjawabannya disetiap rapat-rapat di DPR.

"Kita menyampaikan bahayanya pinjaman online tadi. Dari sisi administrasi, mereka akan memukul didepan besar," ujarnya.

"Kemudian nanti kalau keterlambatan dendanya, beda dengan denda-denda dengan praktek pinjaman secara manual kita ke perbankan," tambahnya.

Baca Juga: Warga Bandung Diminta Waspadai Covid-19 Varian JN.1

"Kalau dengan perbankan denda kita masih bisa melakukan lobi atau permohonan untuk keringanan denda, makanya begitu banyak korban daripada pinjaman online ini yang harus kita selamatkan," lanjut Cucun.

Terkait pinjol, Cucun, mendengar di Kabupaten Bandung ada satu langkah untuk mengantisipasinya.

Tetapi, setelah melihat implementasi ini gagal dan dirinya akan melakukan evaluasi bersama dengan anggotan dewan di Kabupaten Bandung ini.

Baca Juga: Daftar Camilan Sehat untuk Menurunkan Kadar Kolesterol

"Kenapa sampai gagal mengantisipasi praktek-praktek bank emok dan pinjol ini, padahal kebutuhannya tidak besar, hanya untuk kebutuhan anak sekolah, hanya kebutuhan ketika mereka masa tanam, untuk beli pupuk, beli bibit," jelasnya.

"Kehadiran pemerintah itu harus betul-betul, bagaimana kebutuhan mereka ini tercukupi dan ketika pengembalian itu tidak seperti praktek-praktek bank emok," ujar Cucun.

"Kalau misalkan bunga terlalu tinggi di intervensi oleh pemerintah daerah, bagaimana pemerintah daerah mempunyai empowering APBD," tegasnya.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru di Bandung, Yuk ke Splendore Workshop Biar Kreatif dan Menghasilkan

Dalam reses ini, ia mendapatkan masukan dari masyarakat yang semua problematika masyarakat ini jangan sampai ada regulasi.

"Tetapi regulasinya tidak berjalan, siapa yang punya fungsi mengawasi regulasi ini dan melakukan penegakan hukumnya," jelasnya.

"Saya juga di komisi 3 bersama semua aparat penegak hukum, bagaimana praktek-praktek ilegal ini jangan sampai berjalan," harapnya.

Cucun juga menjelaskan ketika revisi undang-undang P2SK, fungsi penyidikan polri hilang di praktek perbankan. Namun keputusan Mahkamah Konstitusi telah kembali, dimana polisi boleh menyidik tentang perselisihan atau kasus-kasus yang terkait praktek perbankan.

"Nah Ini bagian daripada sosialisasi kami juga ke publik, jadi jangan takut, kepolisian sekarang sudah kembali lagi. Dimana keputusan Mahkamah Konstitusi, polisi sudah bisa menyidik lagi terkait kasus-kasus kalau ada masalah pidana perbankan," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x