GALAMEDIANEWS - sebanyak 10 partai politik (Parpol) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat akan segera menerima pencairan dana bantuan partai politik (Banpol) berdasarkan hasil pendapatan suara Pemilu 2019 di Tahun 2024.
10 partai Parpol di KBB yang berada di legislatif diantaranya, Partai PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Nasdem, PKS, dan Partai Perindo.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Bakesbangpol KBB, Didin Suhendar mengatakan, dana Banpol merupakan kewajiban Pemerintah untuk membantu dalam hal pendanaan partai politik berdasarkan peraturan yang ada.
Menurut Didin, sebanyak 10 Parpol di Bandung Barat yang telah mendaftar dan akan dilihat dari hasil perolehan suara. Bahkan, Parpol yang mengusulkan dana bantuan harus terlebih dulu mengajukan Rencana Kerja Kegiatan (RKK).
“Untuk 10 parpol yang telah mendaftar itu tergantung dari perolehan jumlah suara yang didapatkan, dan ketika mereka mengajukan usulan untuk bantuan dana. Maka, parpol harus mengajukan usulan untuk RKK,” ujar Kabid Poldagri Bakesbangpol KBB, Didin Suhendar pada Senin, 8 Januari 2024.
Khusus untuk Bandung Barat, kata Didin, tahun 2024 adanya kenaikan 50 persen. yang semula Rp3.000/suara. Kini menjadi Rp4.500/suara khusus partai yang berada di legislatif.
Baca Juga: Dua Jenis Gangguan Komunikasi Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Adapun kenaikan 50 persen tersebut, Didin menambahkan, kenaikan sudah sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penggunaan Banpol.