DPD KNPI KBB Kritik Pj Bupati Bandung Barat Soal Penumpang Gelap hingga Dosa Utang Hengky Kurniawan

- 24 Januari 2024, 18:06 WIB
DPD KNPI KBB Kritik soal pernyataan Pj Bupati Bandung Barat soal penumpang gelap hingga dosa era Hengky Kurniawan turut terseret./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS
DPD KNPI KBB Kritik soal pernyataan Pj Bupati Bandung Barat soal penumpang gelap hingga dosa era Hengky Kurniawan turut terseret./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS /

 

GALAMEDIANEWS - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Iip Saripudin mempertanyakan terkait kinerja Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang saat ini menduduki orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Menurutnya, kinerja Pj Bupati Bandung Barat sudah memasuki 127 hari dalam hitungan kalender. Bahkan, Arsan Latif ditugaskan oleh Presiden melalui Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Dalam Negeri (Mendagri) dengan harapan memberikan kemajuan untuk Bandung Barat.

"Harapan besar itu nampaknya menimbulkan tanda tanya besar terkait dengan 2 pernyataannya di minggu-minggu terakhir saat ini. Pernyataan pertama yang menggelitik bagi saya ketika beberapa hari yang lalu selepas mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) beliau (Arsan Latif) melontarkan pernyataan kontroversi dengan istilah penumpang gelap," ujar ketua DPD KNPI KBB, Iip Saripudin dalam pesan yang diterima Galamedianews pada Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Resep Mie Koclok Cirebon Jadi Ide Jualan Makanan Menggoyang Lidah

Meski mengaku tidak sedang mencari muka, Iip mengaku, pihaknya ingin memastikan Musrenbang tersebut apakah berjalan sesuai aturan.

"Saya hanya ingin memastikan Musrenbang ini berjalan sesuai aturan. Saya bukan sedang cari muka, tapi ingin memastikan saja,” ucapnya.

Dijelaskan Iip, bahwa kehadirannya di setiap musrenbang kecamatan untuk memastikan tidak ada penumpang gelap seperti yang disampaikan Pj Bupati Bandung Barat.

“Saya pastikan biar tidak ada penumpang gelap. Sampai disini saya merenung, siapa sesungguhnya penumpang gelap itu? Bukankah Musrenbang merupakan sarana sakral yang diatur Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) untuk merencanakan pembangunan daerah?" katanya.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Jepang di Piala Asia 2023, Jangan Terlewat Sobat Garuda!

Ada beberapa kerangka hukum Musrenbang yang bisa menjadi pedoman pelaksanaannya antara lain UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Adapun PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menyebutkanm juga tentang hal itu. Bahkan musrenbang ditingkat desa secara gamblang telah diatur melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 21 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 tahun 2014.

"Lantas siapa yang dimaksud oleh Pj Bupati Bandung Barat dengan istilah penumpang gelap? Sejatinya Bupati sebagai orang nomor 1 di KBB wajib membuka secara gamblang apa maksud pernyataannya tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Prediksi Line Up Head To Head Jepang vs Indonesia di Piala Asia 2023, Akankah Skuad Garuda Melaju ke 16 Besar?

Jika tidak, Iip menilai, pernyataan Pj Bupati Bandung Barat akan menjadi preseden buruk atas kinerjanya yang dianggap melempar informasi yang tidak benar. Namun, Jika terjadi ada penumpang gelap, maka perlu di khawatirkan adanya "sopir tembak" di pemda Bandung Barat.

"Pj Bupati Bandung Barat juga mengomentari perihal gagal bayar 166 Milyar akhir tahun 2023 kepada pihak ketiga dengan ditambah tunggakan kepada PT SMI atas Investasi jalan di daerah Selatan berimbas pada krisis keuangan di tahun 2024," tuturnya.

Selanjutnya, Iip menjelaskan, Pj Bupati Bandung Barat dengan lantang mengatakan bahwa utang tersebut terjadi di tahun 2023, berarti bahwa carut marut keuangan tersebut terjadi di era kepemimpinan mantan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.

Baca Juga: Preview Indonesia Vs Jepang di Piala Asia 2023: Skuad Garuda Lawan Kemustahilan

"Dengan pernyataan tersebut, kemudian muncul tanda tanya berikutnya. Apa yang diperbuat Penjabat Bupati Bandung Barat selama empat bulan terakhir ini? Bukankah Arsan Latif ditugaskan untuk menakhkodai pemerintahan Bandung Barat dalam berbagai aspek?" katanya.

Bahkan, Iip menegaskan, Pj Bupati Bandung Barat dengan mudah melempar kesalahan kepada orang lain, hal tersebut dikhawatirkan merupakan bentuk cuci tangan dengan sikap tidak elok dari seorang pemimpin. Seharusnya seorang pemimpin daerah tidak berupaya melempar kesalahan tetapi berupaya sekeras tenaga untuk mengayomi dan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang ada.

"Kita tahu di Era Hengky Kurniawan kondisi keuangan Bandung Barat sangat tidak menentu akibat pandemi covid 19, tetapi secara berangsur-angsur dapat diatasi dengan berbagai kebijakan," ucapnya.

Baca Juga: Resep Membuat Nasi Kuning Rice Cooker ala Chef Devina Hermawan Lebih Mantap dengan Ayam Suwir Serundeng

Ada zaman Pemda Bandung Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Iip menyampaikan, Pj Bupati Bandung Barat seharusnya dapat menyelesaikan masalah dan persoalan yang terjadi saat ini.

Padahal, peresmian jalan Tangsijaya (Gununghalu), Alun-alun Cililin, Alun-alun Lembang dan menerima beberapa penghargaan merupakan hasil kinerja Hengky Kurniawan.

"Harapan kami, Pj Bupati Bandung Barat bisa fokus bekerja sesuai edaran Mendagri Nomor 800.1.14/2526/IJ tanggal 17 Oktober 2023 perihal Penajaman Indikator Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah dan masih banyak Pekerjaan Rumah yang belum tertunaikan dari apa yang menjadi tugas utama sesuai edaran tersebut, " katanya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah