Ini Syarat Masker Sesuai SNI Seperti yang Ditetapkan Badan Standardisasi Nasional

- 23 September 2020, 09:06 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /.*/PIXABAY/Juraj Varga


GALAMEDIA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. Dimana masker yang sesuai SNI harus memiliki minimal dua lapis kain.

Penetapan SNI itu berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Ibadah Umrah Kembali Diperbolehkan, Seperti Ini Kuota yang Diberikan Arab Saudi

Menurutnya, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil ini, dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 melalui penggunaan masker kain.

Dalam ruang lingkup SNI itu, terdapat pengecualian, yaitu standar itu tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

Standar itu juga tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Baca Juga: Pengungsian Korban Banjir Jakarta Berpotensi Jadi Tempat Penyebaran Covid-19

Menurutnya, masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

Baca Juga: Dianggap Bahayakan Kesehatan Pengikutnya, Rusia Tangkap Pimpinan Sekte Gereja

Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Pengujian yang dilakukan terhadap masker tersebut diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Baca Juga: Netflix Tengah Siapkan Serial Laga Undercover Libatkan Han So-hee Hingga Ahn Bo-hyun

Nasrudin menuturkan, masker dari kain dikemas per satuan dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.

Masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," tutur Nasrudin.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x