GALAMEDIANEWS - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.
Adapun gugatan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK ke PN Jaksel dibenarkan Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel Djuyamto.
Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, bahwa sidang gugatan tersebut akan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.
“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” ujar Djuyamto seperti dilansir Galamedia via ANTARA, Senin 29 Januari 2024.
Selain MAKI, Djuyamto menyebutkan, Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) turut menggugat KPK.
Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
“Berdasarkan surat panggilan dari PN Jaksel, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.
Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Resmi Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin
MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun.