“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ucapnya.
Oleh karenanya, Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik.
Padahal, Boyamin menilai, penangkapan buron kader PDI Perjuangan tersebut dinilai mudah. Pasalnya, melakukan penangkapan terhadap Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.
“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” katanya.
Baca Juga: Kartu Merah untuk Jokowi, Mantan Pimpinan KPK: Tak Punya Rasa Malu!
Dengan gugatan ini, lanjut Boyamin, KPK tidak akan bisa berdalih. Sebab, telah mendapatkan perintah langsung dari hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.
"KPK tidak akan bisa berdalih lagi," ucapnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.***