Polisi Bekuk IRT Lulusan Sarjana, Jual Sabu Berkedok Jualan Minuman Dingin

- 29 Januari 2024, 22:02 WIB
Polres Cimahi berhasil membekuk seorang IRT Lulusan Sarjana yang berjualan narkotika jenis Sabu
Polres Cimahi berhasil membekuk seorang IRT Lulusan Sarjana yang berjualan narkotika jenis Sabu /Humas Polres Cimahi //

"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena suaminya pengangguran sehingga membutuhkan biaya untuk keperluan rumah tangga dimana pelaku memiliki 5 orang anak untuk dibiayai,"ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AKP Tanwin menyebutkan, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah. 

"Pelaku di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 20 (dua puluh) tahun. dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)"katanya menandaskan. ***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah