GALAMEDIANEWS – Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos, lantaran pemerintah akan segera salurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan mulai Februari 2024.
Pemerintah salurkan BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan ini akan disalurkan selama 3 bulan dan akan cair sekaligus mulai Februari 2024 nanti.
Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp200.000 per bulan ini akan disalurkan hingga bulan Maret 2024 nanti. Bantuan pemerintah ini akan diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan jika kebijakan penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp200.000 per bulan ini nantinya akan diberikan hingga Maret dan akan dilakukan evaluasi setelah 3 bulan.
Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan di awal tahun ini sebagai bagian dari rencana antisipasi adanya kenaikan harga pangan.
Pemerintah juga menyebutkan jika Bansos yang digelontorkan pada bulan Februari 2024 nanti merupakan pengganti dari BLT El Nino yang sebelumnya telah berhasil disalurkan pada akhir tahun 2023 lalu.
BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp 11,25 triliun.
Adapun untuk penyalurannya, bantuan ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan direncanakan akan dilaksanakan secara front loading pada Februari 2024.
Bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan dicairkan sekaligus selama tiga bulan langsung, sehingga setiap KPM akan menerima total Rp600.000.
Program ini juga dimaksudkan sebagai pengganti program Bansos BLT El Nino yang sebelumnya diberikan pada bulan November-Desember 2023 dengan besaran Rp400.000 untuk dua bulan pencairan.
BLT Mitigasi Risiko Pangan ini berbeda dengan bantuan pangan berupa besar 10 Kg dan juga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya diberikan pemerintah kepada 22 juta KPM.
Bantuan beras 10 kg akan tetap dilanjutkan penyalurannya dan sesuai jadwal akan digelontorkan hingga bulan Juni 2024 nanti kepada 22 juta KPM.
Selain itu, penentuan penerima BLT atau bantuan beras 10 kg ini juga didasarkan pada data yang berbeda dari penerima manfaat BLT Mitigasi Risiko Pangan, yaitu sesuai dengan data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. ***