"Kami berharap pada tanggal 14 Februari 2024 semuanya bisa menyampaikan hak pilihnya di TPS masing-masing," harapnya.
ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun, ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di tempat pemungutan suara (TPS) bukan di ruang publik.
Baca Juga: Cianjur Kembali Diguncang Gempa, BMKG: Waspada dan Pantau Info Resmi
Baca Juga: Relawan: Debat Terakhir Jadi Ajang Penyatuan Visi Misi untuk Kemenangan Prabowo-Gibran
Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar belum menemukan ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN Pemda Provinsi Jabar. Taufik memastikan, netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis.
Apel diakhiri dengan penyerahan surat keputusan pensiun, Taspen, dan ucapan terima kasih kepada sejumlah ASN yang purna tugas hari ini.***