Putusan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Diumumkan Bawaslu Hari Ini

- 6 Februari 2024, 09:00 WIB
Ridwan Kamil./ist
Ridwan Kamil./ist /

GALAMEDIANEWS - Pemeriksaan hasil dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan diumumkan hari ini, Selasa, 6 Februari 2024.

Pengumuman itu akan disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memanggil Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Isra Mi’raj: 5 Hikmah dibalik Peristiwa Isra Mi’raj

Baca Juga: Libur Panjang Bulan Februari 2024, Cek Daftar Tanggal Merah

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye ini masih dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, batas akhir penanganan kasus akan habis hari ini.

"Masih proses pembahasan di Gakkumdu, batas akhir kan besok (hari ini)," ujar Syaiful saat dikonfirmasi awak media.

Keputusan soal dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil, ujar dia, baru akan diumumkan setelah batas akhir penanganan.

Baca Juga: Prediksi Skor Yordania vs Korea Selatan 6 Februari 2024, Ini Head to Head dan Line Up

Adapun batas akhir penanganan, dikatakannya pada hari ini, tepatnya hingga pukul 00.00 WIB.

"Hari terakhir penanganan besok (hari ini,red), sampai pukul 00:00 WIB," ujarnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat PDIP Jabar, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Laporan dilakukan atas dugat pelanggaran kampanye dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Selain itu, DEEP Indonesia juga melaporkan Ridwan Kamil atas dugaan politik uang di kegiatan itu.

Baca Juga: VIRAL! Venny Alberti Diduga Terkena Penyakit Menular Akibat Prilaku Menyimpang Suaminya

Baca Juga: One Piece: Semakin Memanas, Arc Egghead Menuju Puncak!

Ridwan Kamil sebelumnya sudah diperiksa secara langsung oleh Bawaslu Jabar dan dicecar puluhan pertanyaan. Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menyatakan tiga poin penting hasil pemeriksaan.

Salah satu poinnya, ujar Ridwan Kamil, dirinya sudah menerangkan secara terus terang soal proses yang terjadi saat kegiatan Jambore DPD Tasikmalaya. Dia merasa tidak ada unsur pelanggaran Pemilu dalam kegiatan itu.

"Ketiga tidak ada substansi pelanggaran, itu presepsi tapsir, karena yang jadi bukti video sepotong yah maka dari kita dijelaskan bahwa satu saya undangan semua yang disangkakan dan sebagainya itu kalau kita penyelenggara," jelasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x