Bantuan Pesantren dan Madrasah Dipotong Kemenag, MUI Garut: Hukumnya Haram

- 24 September 2020, 20:19 WIB
ilustrasi Bantuan
ilustrasi Bantuan /

GALAMEDIA - Keluhan sejumlah pengurus pesantren dan madrasah diniyah di Kabupaten Garut terkait adanya pemotongan dana bantuan dari Kementrian Agama (Kemenag), mendapat tanggapan berbagai pihak. Mereka menilai, aksi pemotongan tersebut menyalahi aturan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirodjul Munir, mengatakan seharusnya pemotongan ini tidak perlu terjadi. Apapun alasannya, pemotongan tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Jelas itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi yang dipotong ini bantuan untuk pesantren dan madrasah diniyah atau untuk kegiatan syiar agama Islam. Dan saya tegaskan bahwa pemotongan ini hukumnya haram," ujarnya, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Diusianya yang ke-210, Ini Pekerjaan Rumah yang Harus Diselesaikan di Kota Bandung

Ceng Munir sapaan  KH. Sirodjul Munir menyebutkan, kasus ini harus jangan sampai dibiarkan dan harus diproses secara hukum. Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti hal tersebut.

"Jangan sampai dibiarkan, dan ini harus ditindaklajuti secara hukum. Kami akan minta aparat penegak hukum untuk secepatnya melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti permasalahan ini," ucapnya.

Menurut Ceng Munir, selain APH, pihaknya juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan sebagai langkah awal penyelidikan. Setelah ada temuan BPK, terang Ceng Munir, nantinya bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Muhammadiyah Ancam Gugat Presiden Jokowi

Ceng Munir juga meminta kepada pihak pesantren dan madrasah diniyah yang merasa telah dirugikan untuk segera melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

Menurutnya, kasus ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, sebab jika tidak diproses secara hukum nantinya akan menimbulkan hal yang negatif.  

Selain itu, lanjut Ceng Munir, akan lebih baik lagi jika para pimpinan pesantren maupun madrasah diniyah yang merasa bantuannya telah dipotong untuk mengembalikan kembali bantuan yang telah diterimanya tersebut.

Baca Juga: Pemeriksaan Hadi Pranoto Tak Tuntas Lagi, Pengacara: Penyidik Tanya yang Konsumsi Mati atau Hidup?

Ia menilai, langkah ini jauh lebih baik ketimbang kedepannya menimbulkan hal yang mudharat.

"Apalagi dari informasi yang saya terima, pemotongannya sampai 50 persen bahkan ada yang lebih. Jadi lebih baik dikembalikan lagi daripada nantinya  mudharat," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x