Pemilik Bitcoin Harus Memikirkan Siapa Pewarisnya

- 13 Februari 2024, 16:06 WIB
Kelemahan Bitcoin: Tak Dapat Diwariskan.
Kelemahan Bitcoin: Tak Dapat Diwariskan. /pixabay @PIRO4D/

GALAMEDIANEWS – Bila kita tertarik memiliki Bitcoin yang merupakan salah satu jenis uang kripto yang populer, ada banyak hal yang harus diketahui. Salah satunya yaitu terkait mewariskannya.

Bitcoin tak seperti rekening bank. Bila pemilik rekening bank meninggal dunia, maka secara hukum dana yang disimpan pada bank dapat dialihkan ke ahli warisnya. Hal tersebut tak berlaku di dalam dunia uang kripto. Sebabnya, mekanisme uang kripto berjalan di luar kendali bank.

Bila pemiliknya meninggal dunia dan tak mewariskannya, Bitcoin atau uang kripto yang tersimpan akan menjadi aset tak bertuan. Dengan kata lain, tak ada pemiliknya.

“Bila seseorang yang memiliki Bitcoin atau uang kripto lainnya meninggal dunia dan tak memberitahukan informasi akun, koin kripto akan ditinggalkan “, tutur Nolan Bauerlee, seorang analisis cryptocurrency dari situs Coindesk.

Dengan demikian, bila akan membeli Bitcoin, memikirkan juga untuk mewariskannya. Kita tak tahu kapan ajal datang menjemput. Untuk mewariskannya, kita beritahu private key kepada orang yang akan kita warisi. Private key berfungsi sebagai kode untuk membuka wallet.

Baca Juga: Crypto Bubble: Aplikasi Tampilkan Nilai Bitcoin di Layar Smartphone Secara Update

Wafatnya Matthew Mellon menjadi contoh aset kripto berjumlah besar yang tak diwariskan. Investor kaya asal Amerika Serikat ini meninggalkan aset kripto senilai 500 juta Dollar. Mellon meninggal pada awal tahun 2019 pada usia 54 tahun.

Jumlah Bitcoin yang tak bertuan memang cukup besar. Saat ini terdapat Bitcoin senilai 23,5 juta Dollar yang tak bertuan. Uang kripto ini menjadi tak bertuan karena sebagian besar pemiliknya meninggal dunia dan tak mewariskannya. Tak tertutup kemungkinan, nilai aset kripto termasuk Bitcoin yang tak bertuan akan semakin bertambah.

Untuk mewariskan Bitcoin, dapat juga menjadi klien perusahaan investasi uang kripto yang menyediakan fitur pewaris aset. Dengan menggunakan fitur tersebut, ahli warisnya dapat mengambilnya bila pemiliknya meninggal dunia.

Hanya saja, jumlah perusahaan yang memiliki fitur tersebut masih sedikit. Namun, seiring waktu, memang bisa saja, akan banyak bermunculan. Salah satu contoh perusahaan tersebut yaitu perusahaan DigiPulse yang berada di Latvia.

Baca Juga: 3 Trik Kotor Menipu Pemilik Bitcoin, Salahsatunya Muncul Figur Terkenal

Permasalahan ini mengundang komentar Eran Brill, seorang manajer perusahaan investasi aset kripto yang berbasis Afrika Selatan. Ia menuturkan bahwa negara harus meregulasi uang kripto.Termasuk juga dalam kepemilikannya sehingga memudahkan untuk mewariskannya.

Eran Brill pun mengutarakan bahwa investor membutuhkan platform wallet yang tak hanya berfungsi untuk menyimpannya aset kripto saja. Platform ini harus memungkinkan para ahli warisnya untuk mengaksesnya juga. Mengutarakan juga bahwa negara dapat mengambil pajak dari aset kripto.

Kelemahan tak dapat diwariskannya aset kripto termasuk Bitcoin memang sangat penting untuk kita ketahui. Karenanya, sekali lagi, bila tertarik untuk memilikinya maka penting juga untuk memikirkan siapa yang akan menjadi pewarisnya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Bitcoin.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah