GALAMEDIANEWS - Satuan Pamong Praja Kota Bandung sepanjang Senin 12 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024 pagi menertibak alat peraga kampanye atau APK Pemilu 2024 di 23 titik Kota Bandung. Sebuah APK berukuran besar yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Terminal Bus Cicaheum Kota Bandung hingga Selasa 13 Februari 2024 masih terpasang.
Keberadaan APK seorang caleg yang juga berniat mencalonkan diri jadi Wali Kota Bandung di JPO Terminal Bus Cicaheum Bandung tersebut menjadi pusat perhatian warga. "Dari kemarin sudah ada petugas yang akan mencopot, tapi katanya terlalu tinggi dan sangat kuat memasangnya jadi petugas kesulitan mencopotnya," kata Yusuf seorang pedangan sekitar lokasi terminal Bus Cicaheum Bandung, Selasa 13 februari 2024 sore.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A. Iskandar menegaskan bahwa selama masa kampanye tenang pada 11 - 13 Februari 2024, APK Pemilu 2024 sudah ditertibkan. Sesuai aturan Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang.
Baca Juga: APK 'Kotori' Kota Bandung, Sudah Ada 48 Ribu yang Ditertibkan
"Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kita pastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK,” tegas Dimas A. Iskandar saat Apel Siaga di GOR Pajajaran, Sabtu 10 Februari 2024 baru lalu.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan bahwa jajarannya telah menertibkan seluruh APK Pemilu 2024 yang tidak dibersihkan simpatisan partai peserta Pemilu 2024 di ruas-ruas jalan Kota Bandung akan diturunkan jelang waktu Pemilu yang akan jatuh 14 Februari 2024. "Kami upayakan semua akan turun sebelum pemilu berlangsung," kata Rasdian Setiadi di Kantor Satpol PP Kota Bandung.
Baca Juga: Direspon Cepat Pj Bupati, Bawaslu KBB Pastikan APK di Bandung Barat Ditertibkan Tak Tersisa
Menurut Rasdian Setiadi, pihaknya memprioritas penurunan APK reklame, bando, serta jembatan penyebrangan atau JPO yang sulit dijangkau oleh aparat kewilayahan. Adapun total APK yang ditertibkan hingga sebanyak 23 titik yang terdiri dari 15 reklame dan 8 bando.
Pemkot Bandung juga menurut Rasdian Setiadi menertibkan 48.984 buah APK berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan. "Kita harapkan per Selasa (13 Februari) malam, seluruh naskah APK di 30 kecamatan se-Kota Bandung, selesai diturunkan," pungkas Rasdian Setiadi.
Sementara sebuah baliho raksasa salah satu calon legislatif DPRD Jabar dapil Kota Bandung dan Cimahi yang juga berniat nyalon Wali Kota Bandung, di JPO Terminal Bus Cicaheum hingga Selasa 13 Februari 2024 sore belum diturunkan. Menurut sejumlah warga sekitar, tidak diturunkannya baliho tersebut selain sulit di jangkau petugas Satpol PP, juga karena kuat memasangkannya dan dibutuhkan alat.***