Kasus Bullying Binus Serpong, 12 Tersangka 8 Diantaranya ABH

- 1 Maret 2024, 15:10 WIB
Ilustras bullying Sekolah Binus, Tanggerang Banten, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, 8 diantaranya berstatus Anak Berkonplik dengan Hukum.
Ilustras bullying Sekolah Binus, Tanggerang Banten, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, 8 diantaranya berstatus Anak Berkonplik dengan Hukum. /Pexels /@keiraburton/

GALAMEDIANEWS – Kepolisian Tanggerang menetapkan saksi perundungan atau bullying di SMA Bina Nusantara School Serpong Tanggerang  naik ketingkat tersangka. Para tersangka ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum atau ABH.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, dalam keterangan persnya Jumat 1 Maret 2024. "Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata AKP Alvino Cahyadi.

Disampaikan AKP Alvino Cahyadi, Polres Tangerang Selatan telah  menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus perundungan atau bullying siswa SMA Binus School Serpong. Dari belasan tersangka, delapan di antaranya berstatus anak berkonfkik dengan hukum.

Baca Juga: Kronologi Anak Vincent Rompies Pelaku Kasus Bullying di SMA Binus Serpong Hingga Dikeluarkan dari Sekolah

Keempat orang tersangka tersebut, E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara tersangka lainnya sebanyak 8 orang masih berusia di bawah umur dan dikenakan status sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Terhadap keempat tersangka E, R, J dan G yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Jadi ada 12 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka pelaku. Tapi dari 12 tersebut ada 4 orang yang jadi tersangka dan sisanya 8 orang tersangka lainnya berstatus ABH atau anak berkonpl;ik dengan hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJNews.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x