Kemenag Terbitkan Edaran: Ini Aturan Libur dan Jam Belajar Siswa Madrasah di Bulan Ramadan

- 8 Maret 2024, 17:30 WIB
Kemenag Terbitkan Edaran: Ini Aturan Libur dan Jam Belajar Siswa Madrasah di Bulan Ramadan.
Kemenag Terbitkan Edaran: Ini Aturan Libur dan Jam Belajar Siswa Madrasah di Bulan Ramadan. / kemenag.go.id/

GALAMEDIANEWS - Mendekati bulan Ramadan, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Kementerian Agama mengeluarkan edaran mengenai libur & pembelajaran siswa selama bulan suci tersebut.

Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh provinsi Indonesia dengan tujuan untuk disampaikan kepada semua Kepala Madrasah, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurut penjelasan Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, pembelajaran akan ditiadakan pada hari pertama puasa Ramadan, mengikuti keputusan pemerintah yang didasarkan pada hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H.

"Proses pembelajaran akan dimulai pada hari kedua Ramadan," lanjutnya.

Sidik memberikan pesan kepada seluruh staf dan siswa madrasah agar memanfaatkan Ramadan 1445 H / 2024 M sebagai kesempatan untuk meningkatkan dan memperkuat moralitas peserta didik.

Ramadan diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi semua orang yang merayakannya.

Dalam pesannya, Sidik menekankan bahwa Ramadan bukanlah waktu untuk merasa lemah atau kehilangan semangat dalam mengejar ilmu. Sebaliknya, Ramadan seharusnya menjadi periode yang membara semangat dan motivasi, serta menginspirasi untuk bersaing mencapai tujuan utama, yaitu menjadi individu yang bertaqwa.

Baca Juga: VIRAL Kasus Video Pasustri Tukar Pasangan, Ini yang Dilakukan Kemenag, Polisi dan MUI

Inilah panduan pembelajaran madrasah selama bulan Ramadan 1445 H:

1. Pembelajaran pada tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M akan diliburkan (menunggu keputusan resmi dari Pemerintah mengenai awal Ramadan). Siswa akan kembali ke pembelajaran pada hari kedua Ramadan 1445 H.

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan libur umum akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.

3. Fokus kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, pemahaman, dan keterampilan dalam ibadah.

4. Madrasah diperbolehkan menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan kegiatan untuk memperkuat kompetensi keagamaan terkait pelaksanaan puasa, seperti Pesantren Ramadan atau kegiatan pembinaan keagamaan lainnya.

Baca Juga: KUA Menjadi Tempat Pernikahan Semua Agama? Begini Kata Kemenag

5. Penjadwalan jam belajar selama bulan Ramadan akan ditetapkan oleh Kepala Madrasah, mengikuti ketentuan dari pemerintah dan/atau daerah.

6. Mohon untuk menyampaikan informasi ini kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing agar dapat diikuti dengan baik.

Demikinalah Aturan Libur dan Jam Belajar Siswa Madrasah di Bulan Ramadan yang diterbitkan Kemenag.***

 

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah