Positif Covid di Indonesia Jadi 282.724 Orang, Kampanye Pilkada Masih Mengundang Kerumunan

- 29 September 2020, 18:41 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /kemkes.go.id

GALAMEDIA - Jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia kembali bertambah sebanyak 4.002 orang per Selasa, 29 September 2020.

Dari situs Covid19.go.id, total kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini menjadi sebanyak 282.724 orang.

Sementara pasien yang dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19 bertambah sebanyak 3.567 orang, menjadi total 210.437 orang.

Baca Juga: Akurat Menurut Sains, Makhluk Ini Beri Tanda Datangnya Gempa dan Tsunami

sedangkan pasien meninggal dunia hingga sore hari ini bertambah hingga 128 orang, sehingga total menjadi 10.601 orang.

Lima provinsi yang memiliki total kasus virus corona tertinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Di tengah meningkatkan angka kasus, Satgas Penanganan Covid-19 pun mengaku prihatin dan kecewa.

Pasalnya, masih ditemukan ada pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang menggelar kampanye menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: DPR: Eksistensi Media Jangan Sampai Tergerus Sosmed, Pemerintah Harus Turun Tangan

Hal itu disampaikan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.

"Satgas Covid-19 sangat prihatin dan kecewa dengan masih ditemukan-nya paslon yang masih menggelar kampanye yang menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol," terang Wiku dilansir Antara.

Pihaknya berharap temuan ini menjadi yang terakhir. Wiku menyebut kasus ini harus dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi pasangan calon untuk selalu patuh kepada protokol kesehatan.

"Mari selamatkan diri anda dan pemilih anda," imbuhnya.

Baca Juga: Akurat Menurut Sains, Makhluk Ini Beri Tanda Datangnya Gempa dan Tsunami

Satgas penanganan Covid-19 mengapresiasi daerah dan partai politik yang sudah membuat satuan khusus yang bergerak khusus dalam penegakan protokol kesehatan.

Satgas berharap satuan khusus efektif mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

Di sisi lain Satgas juga mendorong penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu selaku pengawas, melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pasangan calon yang abadi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x