Mudik Lebaran 2024, Diperkirakan 193,6 Juta Pergerakan Masyarakat

- 18 Maret 2024, 07:25 WIB
ILUSTRASI - 193,6 juta pergerakan masyarakat terjadi saat masa mudik Lebaran 2024 /
ILUSTRASI - 193,6 juta pergerakan masyarakat terjadi saat masa mudik Lebaran 2024 / /Yulius Satria Wijaya ANTARA FOTO/

Menhub memaparkan lebih lanjut, untuk daerah tujuan terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8% (61,6 juta orang), Jawa Timur sebesar 19,4% (37,6 juta orang), dan Jawa Barat sebesar 16,6% (32,1 juta orang).

Minat masyarakat untuk pemilihan penggunaan angkutan untuk mudik lebaran terbanyak adalah kereta api sebesar 20,3% (39,32 juta), bus 19,4% (37,51 juta), mobil pribadi 18,3% (35,42 juta), dan sepeda motor sebesar 16,07% (31,12 juta).

Budi menjelaskan perkiraan puncak hari mudik berdasarkan pilihan masyarakat adalah H-2 atau Senin, 8 April 2024 (dimulainya cuti bersama) dengan potensi pergerakan 26,6 juta orang (13,7%). Sedangkan perkiraan puncak hari balik adalah H+3 yakni Minggu, 14 April 2024 dengan potensi pergerakan 41 juta orang (21,2%). Perkiraan ini menunjukan kenaikan yang tinggi dibandingkan dengan mudik tahun 2023.

Upaya yang dilakukan diantaranya dengan melakukan pengaturan waktu mudik, penetapan diskon tarif transportasi massal untuk mudik lebih dini, mudik gratis, rekayasa lalu lintas, diskon tarif jalan tol, hingga pengaturan lalu lintas terutama pada daerah yang berisiko terjadi kepadatan luar biasa.

Pemerintah telah menjalin kolaborasi dan sinergi lintas sektoral dalam upaya memberikan layanan mudik yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat. Dalam mengantisipasi meningkatnya jumlah perjalanan orang pada saat mudik Lebaran 2024.

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

Peraturan SKB ini memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pemudik tahun ini diharapkan mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari. Akan terjadi pergerakan masyarakat secara bersama. Hal ini akan berakibat kemacetan di ruas jalan tertentu.

Jaga kesehatan dan keselamatan sekeluarga, terutama sampai tujuan dan bisa menikmati hari raya bersama keluarga besar di kampung halaman. ***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x