BPJS Kesehatan Cimahi Sosialisasikan Kemudahan E-dabu Mobile ke Badan Usaha

- 30 September 2020, 10:50 WIB
 BPJS Kesehatan Cimahi Sosialisasikan Kemudahan E-dabu Mobile ke Badan Usaha
BPJS Kesehatan Cimahi Sosialisasikan Kemudahan E-dabu Mobile ke Badan Usaha /BPJS Kesehatan Cabang Cimahi


GALAMEDIA - Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi badan usaha di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini, BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) Mobile. Fiturnya sangat mempermudah layanan sesuai perkembangan era digital saat ini bagi para peserta JKN-KIS dalam satu perusahaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi mengadakan kegiatan sosialisasi atas aplikasi e-Dabu Mobile tersebut kepada para (PIC) ataupun para HRD badan usaha di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Selasa 29 September 2020.

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bina Hermawan menyampaikan aplikasi e-Dabu Mobile bertujuan untuk memberikan layanan akses yang mudah dan praktis kepada penggunanya.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Sholat Lima Waktu, Terutama Sholat Ashar Sesuai Sabda Rasulullah Saw

Khususnya perusahaan atau badan usaha yang memiliki pekerja dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, diluncurkannya aplikasi tersebut sebagai bentuk upaya BPJS Kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Dengan aplikasi ini, PIC badan usaha dapat mengakses informasi kepesertaan perusahaannya  dimana saja dan kapan saja. Tidak memerlukan komputer dan dapat dilakukan di rumah atau dari kantor masing-masing,” kata Bina.

“Cukup hanya dengan menggunakan ponsel saja, sehingga tidak perlu ke Kantor BPJS Kesehatan, ini sebagai salah satu upaya kami dalam pencegahan penularan virus,” imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Gunung Krakatau Meletus dan Gempa Magnitudo 8, Pemprov Banten Rilis Keterangan Resmi

Bina menjelaskan, keunggulan e-Dabu Mobile ini salah satu yang utama adalah mampu memproses perubahan data tanpa perlu persetujuan (approval) dari BPJS Kesehatan, bisa melihat rincian tagihan iuran, ada tampilan e-ID serta pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta.

“Aplikasi e-Dabu Mobile ini memiliki lima fitur yaitu fitur Cek Peserta, Fitur Riwayat pembayaran, Fitur Data Mutasi, Fitur Tren Pembayaran dan Fitur Konten Kesehatan. Semua fitur dapat diatur badan usaha sesuai kebijakan masing-masing, akan tetapi untuk penambahan maupun pengurangan peserta harus melalui Edabu yang berada di PC komputer,” tambah Bina.

Baca Juga: Sejarah 30 September: 6 Jenderal Dibunuh, G30S PKI Jadi Sejarah Kelam Perjalanan Indonesia

Sementara itu, salah satu HRD perusahaan yang turut hadir dalam sosialisasi, Indah Rahmawati, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi BPJS Kesehatan ini. Pada kesempatan tersebut ia langsung mencoba membuka aplikasi tersebut. Menurutnya, e-Dabu sangat bermanfaat meringankan pekerjaan badan usaha.

"Sangat bersyukur sekali ya bisa mengikuti kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Jadi ketika nanti sudah diimplementasikan di kantor masing-masing tidak bingung lagi. Dan salah satu fitur yang saya apresiasi adalah fitur cek peserta, karena fitur ini dapat meyakinkan kami dalam hal penonaktifkan peserta setiap bulannya,” katanya.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Rabu 30 September 2020. Harga Emas Hari Ini Naik untuk Semua Item

“Sekarang kami bisa mengecek melalui aplikasi e-Dabu Mobile ini. Harapannya, semoga berbagai aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dapat terus mempermudah badan usaha dalam mendapatkan informasi dalam Program JKN-KIS tanpa harus dating ke kantor BPJS Kesehatan,” tutur Indah.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x