Parkir Liar Depan Stasiun Padalarang Jadi Biangkerok Kemacetan, Dishub KBB Berdalih Tak Bisa Tindak Tegas

- 19 Maret 2024, 12:49 WIB
Sejumlah driver masih melakukan parkir liar tepat didepan stasiun Padalarang yang mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang menjelang sore hari /Foto : Deni Supriatna /Galamedia News //
Sejumlah driver masih melakukan parkir liar tepat didepan stasiun Padalarang yang mengakibatkan terjadinya kemacetan panjang menjelang sore hari /Foto : Deni Supriatna /Galamedia News // /

GALAMEDIANEWS - Parkir liar masih menjadi tradisi bagi sejumlah driver yang tidak mentaati aturan dalam memarkirkan kendaraannya. Hal tersebut terbukti banyaknya parkir liar terjadi tepat di depan stasiun Padalarang. Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat.


Parkir liar yang berada tepat didepan stasiun Padalarang tersebut seringkali mengakibatkan kemacetan panjang. Sehingga menyebabkan antrian panjang di jalur yang mengarah Tol Purbaleunyi - Cimahi- Bandung.


Menanggapi banyak parkir liar di depan stasiun Padalarang, Bidang Teknik Prasarana Dinas Perhubungan KBB, Herry Arifin membenarkan masih banyaknya parkir liar yang terjadi di depan stasiun Padalarang.

Baca Juga: Pemda Bandung Barat Siapkan 3 Armada Bus Tujuan Jogja-Solo di Mudik Gratis 2024 bagi Warga KBB


Menurut Herry, Dishub KBB telah melakukan berbagai upaya agar para driver taksi online hingga blue bird bisa melakukan parkir di lahan yang telah di sediakan yaitu di terminal curug agung.


"Kami sebenernya sudah menyiapkan dengan memfasilitasi untuk taksi online dan taksi blue bird agar parkir kendaraan di terminal curug agung," ujar Bidang Teknik Prasarana Dinas Perhubungan KBB, Herry Arifin saat ditemui, Selasa, 19 Maret 2024.


Dijelaskan Herry, sejumlah driver tidak melakukan parkir liar saat adanya petugas Dishub KBB yang bertugas. Namun, parkir liar kembali terjadi setelah petugas tidak berada dilokasi.


"Beberapa hari pernah kita tungguin, tetapi saat kita tinggalkan kembali lagi banyak parkir liar," ucapnya.


Disinggung terkait sanksi bagi pengendara parkir liar, Heri menyampaikan, Dishub KBB hanya bisa mengarahkan dan tidak bisa untuk melakukan tindakan tegas seperti penggembokan dan sanksi lainnya, Sebab, aturan sanksi bisa diterapkan jika ada rambu larangan parkir dan ditindak oleh pihak polisi lalu lintas (Polantas).

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah