Mahfud MD Tegaskan Keputusan Hasil Rekap KPU Bukan Penentu Kemenangan Pilpres

- 23 Maret 2024, 14:11 WIB
Mahfud MD tegaskan keputusan hasil rekap KPU bukan penentu kemenangan Pilpres/Tangkapan layar gambar Mahfud MD Instagram/@mohmahfudmd//
Mahfud MD tegaskan keputusan hasil rekap KPU bukan penentu kemenangan Pilpres/Tangkapan layar gambar Mahfud MD Instagram/@mohmahfudmd// /

 

GALAMEDIANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, hasil rekapitulasi nasional untuk Pilpres dan Pileg tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa keputusan hasil rekap oleh KPU bukan menentukan pemenang pemilu.

Mahfud MD menuturkan bahwa pemenang pemilu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada 2 cara yakni konfirmasi pemberitahuan MK kepada KPU, bahwa tidak ada gugatan dalam 3 hari sejak ada keputusan KPU.

Baca Juga: Mencegah Terjadinya Padat Mudik Lebaran 2024, Korlantas Dirikan Pos Pantau di Titik Krusial

Kedua vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa, dalam sidang MK maksimal 14 hari.

Mahfud MD membeberkan bahwa jika ada gugatan maka bisa jadi MK memutus putusan yang berbeda dengan hasil KPU. Di berbagai negara pernah terdapat, keputusan yang membatalkan hasil pemilu. Misalnya di negara Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lainnya.

Secara yuridis mengucapkan selamat kepada pemenang, lebih tepat jika setelah ada konfirmasi atau vonis dari MK. Sehingga belum tentu paslon yang telah ditetapkan oleh KPU, menjadi pemenang dalam kontestasi pilpres 2024. Selagi belum ada konfirmasi dari MK, bahkan sudah didaftarkan langkah gugatan hasil pemilu pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: X @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x