Mahfud MD Tegaskan Keputusan Hasil Rekap KPU Bukan Penentu Kemenangan Pilpres

- 23 Maret 2024, 14:11 WIB
Mahfud MD tegaskan keputusan hasil rekap KPU bukan penentu kemenangan Pilpres/Tangkapan layar gambar Mahfud MD Instagram/@mohmahfudmd//
Mahfud MD tegaskan keputusan hasil rekap KPU bukan penentu kemenangan Pilpres/Tangkapan layar gambar Mahfud MD Instagram/@mohmahfudmd// /

Diketahui bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional terutama untuk pemilu pilpres 2024. Pasangan Prabowo Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,58 persen. Pasangan Anies Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen sementara pasangan Ganjar Mahfud meraih 27.040.878 atau 16,46 persen.

Baca Juga: 5 Kue Kering yang Paling Banyak dicari Saat Lebaran, No.1 dan 4 Masih Jadi Favorit

Timnas Amin melalui tim hukumnya diketahui telah resmi, mendaftarkan permohonan gugatan kecurangan pilpres ke MK pada tanggal 21 Maret 2024. Diprediksi pula pasangan Ganjar Mahfud melalui tim hukumnya, akan segera melakukan gugatan hasil pilpres 2024 ke MK menyusul Timnas Amin. Dengan begitu maka pasangan Anies Cak Imin dan Ganjar Mahfud, harus dapat membuktikan kecurangan yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.

Menanggapi gugatan para pasangan calon tersebut ke MK, pihak Prabowo Gibran pun telah menyiapkan tim hukum nya yang diketuai oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra. Diketahui bahwa Yusril bertekad agar dapat menjaga amanah, suara rakyat kepada pasangan Prabowo Gibran. Pihak KPU pun menyatakan akan mempertahankan keputusannya, sebagai pihak yang termohon.

Para pihak terkait seperti Bawaslu tidak luput dari persiapannya menghadapi sidang gugatan di MK, Bawaslu sedang menyusun laporan hasil pengawasan agar dapat digunakan untuk hadapi sidang. Maka MK dituntut untuk dapat menyelesaikan, dan memberi putusan sidang sengketa tersebut dalam waktu 14 hari.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: X @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x