Mahfud MD Tegaskan Keputusan Hasil Rekap KPU Bukan Penentu Kemenangan Pilpres

- 23 Maret 2024, 14:11 WIB
Mahfud MD tegaskan keputusan hasil rekap KPU bukan penentu kemenangan Pilpres/Tangkapan layar gambar Mahfud MD Instagram/@mohmahfudmd//
Mahfud MD tegaskan keputusan hasil rekap KPU bukan penentu kemenangan Pilpres/Tangkapan layar gambar Mahfud MD Instagram/@mohmahfudmd// /

 

GALAMEDIANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, hasil rekapitulasi nasional untuk Pilpres dan Pileg tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa keputusan hasil rekap oleh KPU bukan menentukan pemenang pemilu.

Mahfud MD menuturkan bahwa pemenang pemilu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada 2 cara yakni konfirmasi pemberitahuan MK kepada KPU, bahwa tidak ada gugatan dalam 3 hari sejak ada keputusan KPU.

Baca Juga: Mencegah Terjadinya Padat Mudik Lebaran 2024, Korlantas Dirikan Pos Pantau di Titik Krusial

Kedua vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa, dalam sidang MK maksimal 14 hari.

Mahfud MD membeberkan bahwa jika ada gugatan maka bisa jadi MK memutus putusan yang berbeda dengan hasil KPU. Di berbagai negara pernah terdapat, keputusan yang membatalkan hasil pemilu. Misalnya di negara Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lainnya.

Secara yuridis mengucapkan selamat kepada pemenang, lebih tepat jika setelah ada konfirmasi atau vonis dari MK. Sehingga belum tentu paslon yang telah ditetapkan oleh KPU, menjadi pemenang dalam kontestasi pilpres 2024. Selagi belum ada konfirmasi dari MK, bahkan sudah didaftarkan langkah gugatan hasil pemilu pilpres 2024.

Diketahui bahwa pada tanggal 20 Maret 2024, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional terutama untuk pemilu pilpres 2024. Pasangan Prabowo Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,58 persen. Pasangan Anies Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen sementara pasangan Ganjar Mahfud meraih 27.040.878 atau 16,46 persen.

Baca Juga: 5 Kue Kering yang Paling Banyak dicari Saat Lebaran, No.1 dan 4 Masih Jadi Favorit

Timnas Amin melalui tim hukumnya diketahui telah resmi, mendaftarkan permohonan gugatan kecurangan pilpres ke MK pada tanggal 21 Maret 2024. Diprediksi pula pasangan Ganjar Mahfud melalui tim hukumnya, akan segera melakukan gugatan hasil pilpres 2024 ke MK menyusul Timnas Amin. Dengan begitu maka pasangan Anies Cak Imin dan Ganjar Mahfud, harus dapat membuktikan kecurangan yang dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan masif.

Menanggapi gugatan para pasangan calon tersebut ke MK, pihak Prabowo Gibran pun telah menyiapkan tim hukum nya yang diketuai oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra. Diketahui bahwa Yusril bertekad agar dapat menjaga amanah, suara rakyat kepada pasangan Prabowo Gibran. Pihak KPU pun menyatakan akan mempertahankan keputusannya, sebagai pihak yang termohon.

Para pihak terkait seperti Bawaslu tidak luput dari persiapannya menghadapi sidang gugatan di MK, Bawaslu sedang menyusun laporan hasil pengawasan agar dapat digunakan untuk hadapi sidang. Maka MK dituntut untuk dapat menyelesaikan, dan memberi putusan sidang sengketa tersebut dalam waktu 14 hari.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: X @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x