Jelang Lebaran, Harga Emas Antam Kembali Naik jadi Rp 1.222.000

- 28 Maret 2024, 09:20 WIB
Jelang Lebaran, Harga Emas Antam Kembali Naik jadi Rp 1.222.000.
Jelang Lebaran, Harga Emas Antam Kembali Naik jadi Rp 1.222.000. /Logam mulia.com/

GALAMEDIANEWS - Menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriah/2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis, 28 Maret 2024 pagi, kenaikan harga emas sebesar Rp5.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.222.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.217.000 per gram pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: Waspada! Ini Gejala Baru Penyakit DBD, Berdeda Jauh dari Dulu

Baca Juga: Tembus Peringkat Nasional, 4 SMA terbaik di Kabupaten Ponorogo Menjadi Sekolah Referensi PPDB 2024

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni sebesar Rp1.114.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp661.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.222.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.384.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.551.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.885.000

Baca Juga: Gugatan Anies dan Ganjar di Mahkamah Konstitusi

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Ciamis Untuk Lebaran 2024, Berikut Cara Daftar, Syarat

- Harga emas 10 gram: Rp11.715.000

- Harga emas 25 gram: Rp29.162.000

- Harga emas 50 gram: Rp58.245.000

- Harga emas 100 gram: Rp116.412.000

- Harga emas 250 gram: Rp290.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp581.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.162.600.000

Baca Juga: Tips Untuk Menikmati Hidup Menjadi Lebih Bahagia

Baca Juga: Kebiasaan Meminta! Pengemis Bakal Kena Azab, Mukanya Berubah Jadi Sekerat Daging, Mengelupas saat Meninggal

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x