4. Riwayat kepegawaian tidak pernah diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI.
5. Riwayat pekerjaan, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Status kepegawaian saat ini tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI.
7. Aktivitas politik, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau pernah terlibat dalam politik praktis.
8. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan dilamar.
9. Harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Kesediaan penempatan di seluruh wilayah Indonesia.
Passing Grade
Sedangkan untuk passing grade CPNS yang mana nilai minimum yang harus dipenuhi oleh pelamar dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni terdiri atas 3 test:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)